CILEGON, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, kembali melakukan operasi yustisi terhadap penghuni kosan dan kontrakan. Operasi yustisi kali ini digelar di Kecamatan Citangkil.
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP dibantu TNI/Polri menyisir kamar kosan dan kontrakan. Satu persatu penghuni diperiksa kartu identitasnya oleh petugas.
Sebanyak 56 orang penghuni kosan dan kontrakan diamankan petugas gabungan dalam operasi tersebut. Mereka diamankan karena tidak memiliki KTP dan keterangan domisili setempat.
Penghuni kosan dan kontrakan yang tidak memiliki TKP dan keterangan domisili itu selanjutnya dibawa ke kantor Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, operasi yustisi ini gencar dilakukan untuk tertib administrasi kependudukan dan keberadaan lingkungan terhadap penghuni kosan dan kontrakan.
"Kan kalau habis libur panjang lebaran yang ngontrak awal itu biasanya membawa saudara dan temannya. Nah ini yang harus kita awasi, apakah mereka melaporkan diri RT setempat atau tidak," jelas Sukroni disela-sela operasi yustisi, Senin (24/6/2019).
Tidak hanya berkaitan dengan tertib administasi kependudukan, operasi tersebut juga dikakukan untuk melakukan pengawasan para penghuni kosan dan kontrakan.
"Mereka (penghuni kosan dan kontrakan) juga kita awasi, karena kita tidak mau kosan maupun kontrakan dijadikan tempat pesta narkoba, miras dan perbuatan negatif lainnya," tegasnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19