SERANG, TitikNOL - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengamcam akan memecat oknum pejabat BPBD Banten yang diduga menipu pengusaha dengan menerbitkan SPK bodong.
SPK itu untuk pengadaan laptop 100 unit dengan jumlah 20 kontrak pada tahun anggaran 2023. Nilainya mencapai Rp3,7 miliar.
Al mengatakan, perbuatan dugaan penipuan dilakukan secara individu dan harus dipertanggungjawabkan personal di mata hukum.
"Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi. karena tidak pernah ada program seperti itu," katanya, (31/7/2023).
Ia menjelaskan, penipuan dengan menerbitkan SPK bodong bagian dari persoalan hukum.
"Karena ini masalah hukum, kita akan taat aturan hukum, penegakan hukum adalah hal yang harus dilakukan," jelasnya.
Ia menegaskan tidak ragu untuk memberhentikan oknum pejabat BPBD tersebut apabila terbuki melanggar hukum
"Kalau memang sesuai akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," tegasnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan