SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan surat himbauan untuk semua pegawai aparatur sipil negeri (ASN), agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
“Untuk randis dilarang digunakan untuk mudik, himbauan sudah disampaikan oleh pimpinan, dan ada suratnya juga,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana via WhatsApp.
Bagi pegawai yang nekat dan kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka sanksi mengancam sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
”Sanksi sesuai ketentuan kepegawaian/ASN,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, dengan tegas mengatakan kendaraan dinas peruntukannya kegiatan kepemerintahan bukan bersifat pribadi.
“Ya itukan peruntukannya untuk dinas ya digunakan untuk kedinasan saja, tidak boleh digunakan kepentingan pribadi,” kata Nanang.
Nanang juga sudah meminta BKPSDM untuk melakukan pengawasan bagi pegawai yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
“Inshallah nanti BKPSDM yang akan mengawasi, saya kira para ASN sudah dewasa tidak perlu ditekan tekan,” pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang