SERANG, TitikNOL - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, memberi rapor merah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), lantaran serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih rendah di bawah 50 persen.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Iwan Sunardi mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran di DPRKP terhambat oleh banyaknya kendala teknis di proses lelang. Diketahui, serapan anggaran di DPRKP hanya mencari 48 persen.
"Karena ada proses lelang yang terhambat. Iya, akhir Nopember ini akan kelar semua yang proses kemarin tinggal fokus ke APBD Perubahan," katanya kepada awak media.
Ia menyebutkan, ada 22 paket yang menggantung dan terhambat proses lelang. Namun, pihaknya memastikan pada akhir tahun 2019 serapan anggaran di DPRKP akan memenuhi target yang telah ditentukan.
"Semua yang ada di kami, terutama jalan. Totalnya 22 paket. Minimal serapan 95 persen," ujarnya.
Mengetahui hal itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad berkomentar, rendahnya penyerapan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Serang merupakan kinerja dan prestasi yang sangat buruk.
Menurutnya, kendala terhalang lelang hanya bagian dari alasan klasik untuk menutupi ketidakbecusan kepala Dinas dalam kinerjanya. Sebab, hal ini menjadi catatan merah karena dinilai merugikan masyarakat.
"Kalau alasannya gagal lelang ini alasan klasik dari benang kusut, iya dong, karena alasannya gagal lelang terus. Udah tahu masalahnya tapi nggak diantisipasi dan dicarikan solusinya agar tidak jatuh di lubang yang sama," terangnya.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya serapan anggaran itu untuk menyelesaikan problematika yang ada di masyarakat. Mengingat, kebutuhan tersebut berangkat dari kebutuhan masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di tiap Kelurahan hingga Kecamatan.
"Kalau ada OPD yang serapan anggarannya di bawah 50 persen itu rapot merah. Bagaimana masyarakat merasakan pembangunan kalau serapan anggaran tidak tercapai. Prinsip penganggaran itukan money folow program artinya uang mengikuti program," jelasnya.
Disisi lain, Ahmad juga meminta Wali Kota Serang memberikan sanksi tegas kepada Kepala OPD yang tidak memiliki kinerja baik. Hal ini bertujuan agar Kota Serang dapat berkembang dengan pesat layaknya sebuah kawasan Ibu Kota Provinsi lainnya.
"Kami mendorong Wali kota untuk tidak segan memberikan reward dan punishment kepada OPD yang memiliki serapan bagus dan serapan rapot merah. Kami sarankan di RAPD 2021 dikurangi anggarannya di OPD tersebut," tegasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I