Pandeglang,- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan akibat kondisi jalan rusak, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Selasa (10/3).
Gugatan yang diajukan oleh seorang tukang ojek bernama Al Amin, kepada sejumlah pihak diantaranya yakni Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang serta seorang pengemudi ambulans roda empat.
Sidang perdana dengan perkara bernomor 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang itu dilaksanakan pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan awal berkas para pihak.
Kuasa hukum penggugat Raden Elang Mulyana Law Office mengatakan gugatan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban pemerintah atas kondisi jalan yang dinilai tidak layak dan membahayakan pengguna.
Ia menjelaskan, kliennya mengalami kerugian setelah terlibat kecelakaan yang diduga dipicu oleh kondisi jalan yang rusak.
“Gugatan ini merupakan upaya menagih tanggung jawab negara. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara jalan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.
Emang mengungkapkan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan berkas dari pihak penggugat dan tergugat. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum.
“Dari pihak tergugat, Gubernur Banten diwakili oleh kuasa dari Biro Hukum. Sementara dari pihak Bupati Pandeglang diwakili oleh Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan,” ujar Raden Elang Usai sidang.
Elang mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara perdata wajib terlebih dahulu menempuh proses mediasi.
Namun pihak penggugat meminta agar Gubernur Banten maupun Bupati Pandeglang dapat hadir langsung dalam proses mediasi karena dalam aturan tersebut disebutkan bahwa prinsipal seharusnya turut hadir.
“Kami meminta agar Gubernur atau Bupati dapat hadir langsung, karena dalam Perma tersebut diwajibkan prinsipal turut hadir. Apalagi penggugat ini adalah tukang ojek, masyarakat kecil dari Banten yang sedang menuntut haknya,” katanya.
Karena para prinsipal tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim akhirnya menjadwalkan kembali proses mediasi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Raden Elang berharap langkah hukum ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kondisi infrastruktur jalan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan fasilitas publik, khususnya jalan, berada dalam kondisi layak dan aman digunakan masyarakat.
“Harapannya, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban karena jalan rusak maupun kelalaian penyelenggara jalan,” pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'