Minggu, 3 Mei 2026

Sidang Gugatan terhadap Pemprov Banten terkait Jalan Rusak Merenggut Nyawa Digelar Hari Ini

Pandeglang,- Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) jalan rusak terhadap pemerintah yang diajukan oleh Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (10/3).


Gugatan dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PANDEGLANG ini dilayangkan kepada Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Bayi Prayoga, pengemudi ambulans.


Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, S.H, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara atas kelalaian dalam memelihara infrastruktur jalan. "Melalui langkah hukum ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun oleh proses hukum yang tidak berpihak pada korban kelalaian negara," kata Elang.


Gugatan ini merupakan buntut dari kecelakaan yang dialami Al Amin pada 27 Januari, di mana ia membonceng seorang siswa berumur 11 tahun dan terjatuh akibat jalan rusak di daerah Pandeglang.

Siswa tersebut meninggal dunia, sementara Al Amin mengalami luka-luka.

Komentar
Tag Terkait