Pandeglang,- Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) jalan rusak terhadap pemerintah yang diajukan oleh Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (10/3).
Gugatan dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PANDEGLANG ini dilayangkan kepada Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Bayi Prayoga, pengemudi ambulans.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, S.H, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara atas kelalaian dalam memelihara infrastruktur jalan. "Melalui langkah hukum ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang dikorbankan, baik oleh jalanan yang rusak maupun oleh proses hukum yang tidak berpihak pada korban kelalaian negara," kata Elang.
Gugatan ini merupakan buntut dari kecelakaan yang dialami Al Amin pada 27 Januari, di mana ia membonceng seorang siswa berumur 11 tahun dan terjatuh akibat jalan rusak di daerah Pandeglang.
Siswa tersebut meninggal dunia, sementara Al Amin mengalami luka-luka.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19