Minggu, 3 Mei 2026

Pemprov Banten Siap Hadapi Gugatan Tukang Ojek atas Jalan Rusak


Kota Serang, - Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi gugatan tukang ojek yang menuntut ganti rugi Rp 100 miliar atas kecelakaan di jalan rusak.


“Warga punya hak untuk menggugat. Negara kita adalah negara hukum. Silakan menempuh jalur pengadilan. Itu jauh lebih beretika dibandingkan tindakan anarkis,” ujarnya.


Dimyati menyatakan langkah hukum yang ditempuh warga merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi proses hukum tersebut.


Biro hukum Pemprov, kata dia, telah ditugaskan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah menugaskan biro hukum untuk menyiapkan jawaban dan pledoi. Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi gugatan sesuai prosedur hukum,” katanya.



Dimyati menilai, gugatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, agar lebih responsif terhadap kondisi infrastruktur di wilayah masing-masing.

“Sense of crisis aparatur harus tumbuh. Kalau jalan rusak, harus segera diperbaiki. Jangan menunggu ada korban terlebih dahulu,” ujarnya.


Ia mengakui, curah hujan dengan intensitas tinggi turut mempercepat kerusakan jalan. Meski demikian, menurut dia, pemerintah tetap memiliki anggaran pemeliharaan yang harus dimanfaatkan secara optimal.

“Putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Di situlah akan dinilai apakah pemerintah lalai atau tidak, dan di mana letak kesalahannya. Itu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” kata Dimyati.


Komentar
Tag Terkait