SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten mengevaluasi 44 perusahaan tambang di wilayah Banten. Hasilnya, empat perusahaan harus dicabut izinnya karena masa berlaku izinnya sudah kedaluarsa dan ilegal.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mendukung upaya tersebut dan meminta agar pemprov memperketat pengawasan. Menurutnya, pemprov harus lebih 'pelototi' aktivitas industri tambang di Banten.
Sebab kata dia, aktivitasnya kerap tidak terpantau. Peran pemprov menurutnya harus lebih dioptimalkan mengingat adanya Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengelolaan serta perizinan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca juga: Pemprov Banten akan Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang
"Kami mendukung KPK yang meminta pemprov mengevaluasi izin pertambangan. Karena, aktivitas pertambangan ini kadang-kadang tidak terpantau, karena keterbatasan personel yang ada dan karena peralihan kewenangannya pun kan tergolong baru. Untuk itu pemprov harus lebih memperketat pengawasan," ujarnya, Senin (7/8/2017).
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Eko Palmadi mengungkapkan ada 4 perusahaan yang dicabut izinnya. Tiga perusahaan habis masa berlaku izin, sedangkan satu perusahaan tidak terdaftar atau ilegal. (Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan