SERANG, TitikNOL - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, akan mencabut izin tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Banten. Selain tiga perusahaan tersebut, ada satu perusahaan tambang yang diketahui tidak terdaftar alias ilegal.
"Ini hasil evaluasi kita dengan KPK, ada 44 perusahaan yang perlu dievaluasi. Di antaranya ada yang petanya enggak bener. Itu harus dilakukan penyesuaian lagi. Nah, ada 4 yang harus dicabut, tiga masa berlakunya habis, satu lagi memang itu tidak terdaftar," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi, Minggu (6/8/2017) kemarin.
Namun, Eko mengaku lupa nama-nama perusahaan tersebut. Jumlah perusahaan tambang di Banten tercatat sebanyak 225 industri.
"Saya lupa ya, yang jelas semuanya itu di Lebak. Kebanyakan tambang non logam, seperti bebatuan dan pasir. Rencana aksi ini harus selesai 10 Agustus," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari 44 perusahaan yang dievaluasi banyak yang harus diperbaiki, salah satunya soal wilayah yang tumpang tindih.
"Bahkan ada yang masuk wilayah pertambangan nasional (WPN), itu kalau masih ingin lanjut harus dipangkas itu. Kok bisa gitu kan masuk wilayah itu. Itu enggak boleh kabupaten/kota mengeluarkan izin, sekarang sudah di provinsi juga tidak boleh," imbuhnya. (Kuk/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I