SERANG, TitikNOL - Al Muktabar mulai kembali bertugas sebagai Sekda definitif Banten usai pembebastugasannya dibatalkan Gubernur Banten.
Dengan kondisi itu, Al membatalkan gugatannya di PTUN Serang dengan pokok perkara Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah.
Gugatan itu pun sudah mendapat nomor perkara perkara 15/G/2022/PTUN.SRG sejak 16 Februari 2022.
"Iya, (gugatan PTUN dicabut) itukan kalau sudah selesai, ya selesai," katanya, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, pencabutan gugatan itu dilakukan pada 24 Februari 2022, setelah dipastikan ngantor kembali jadi Sekda Banten.
"Dari kemarin (dicabutnya), ya sudah ngantor," paparnya.
Dengan kembalinya menjabat Sekda Banten, Al mengaku akan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas dari pak Gubernur, pak Wakil Gubernur, sesuai perkembangan yang ada. Melaksanakan aturan yang digariskan," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19