SERANG, TitikNOL - Pansus Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menyisipkan pasal yang memungkinkan DPRD terlibat dalam penyusunan Rapergub tentang struktur organisasi sebagai turunan dari Perda SOTK.
Soalnya, menurut Ketua Pansus Rano Alfath, banyak cabang, sub bagian, dan unit pelayanan terpadu (UPT) yang tidak produktif.
"Setelah raperda SOTK disahkan, akan ada turunannya yaitu pergub tentang struktur organisasi yang mengatur lebih detil bagian-bagian di SKPD. Nah, kami tambahkan pasal dalam perda SOTK agar dalam penyusunan pergub itu harus ada persetujuan atau konsultasi ke dewan," kata Rano Alfath, lewat sambungan telepon, Rabu (9/11/2016).
Hal tersebut, kata dia, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap eksekutif. "Jadi sebelum pergub itu disahkan, terlebih dahulu dikonsultasikan ke dewan selama 15 hari. Kami sebagai penyelenggara negara juga berhak untuk menjalankan fungsi pengawasan," tukasnya.
Dewan ngotot minta dilibatkan karena menurutnya selama ini UPT di dinas cenderung tidak produktif dan boros anggaran.
"Misalnya dinas A, itu punya lima UPT. Dan sebenarnya tidak perlu, banyak yang tidak produktif. Tidak sesuai fungsi juga," tegasnya. (Kuk/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam