Minggu, 3 Mei 2026

Walikota Cilegon Robinsar Tutup Layanan UPT Pajak Imbas Efisiensi Anggaran

CILEGON, TitikNol– Kebijakan efisiensi anggaran di Lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon berdampak pada ditutupnya pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Cilegon.Penutupan layanan UPT ini, akibat adanya moratorium dari pemerintah pusat soal belanja pegawai 30 persen.

Walikota Cilegon, Robinsar menjelaskan, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkot Cilegon mencapai diangka 46 persen. Angka ini lebih tinggi dari batas mandatori yang ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemkot Cilegon mulai melakukan optimalisasi melalui penataan kelembagaan, termasuk rencana penutupan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Langkah ini diambil guna menekan pengeluaran rutin dan dialihkan untuk program pembangunan yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat luas,” kata Robinsar,” Kamis (9/4/32026).

Lebih lanjut, Robinsar pun mengungkapkan, salah satu instansi yang menjadi sasaran penataan adalah UPT Pajak. Meski strukturnya direncanakan untuk ditutup, pemerintah menjamin bahwa fungsi pelayanan perpajakan tidak akan hilang, melainkan mengalami transformasi lokasi pelayanan.

"Salah satu langkahnya adalah penataan kelembagaan, termasuk rencana penutupan beberapa UPT. Contohnya UPT Pajak, yang nantinya fungsinya tetap berjalan, tapi pelayanannya dialihkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan," lanjut Robinsar.

Robinsar berharap, langkah penutupan UPT pajak tersebut ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang panjang sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih dekat dan efisien di tingkat akar rumput.

Terkait nasib para pegawai yang bertugas di UPT yang akan ditutup, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan personel secara drastis, melainkan melakukan redistribusi atau penataan ulang penempatan kerja.

“Para pegawai tersebut nantinya akan disesuaikan kembali posisinya dan ditempatkan pada bidang-bidang yang relevan dengan kompetensi mereka. Pegawainya nanti akan disesuaikan dan ditempatkan di bidang terkait. Jadi fungsi pelayanan tetap ada, hanya strukturnya saja yang kita sederhanakan untuk efisiensi," sambung Robinsar.

Dijelaskan, pembubaran UPT akan segera dilakukan. Sementara untuk penggabungan OPD, masih memerlukan pelaksanaan dari Perda pergantian nomenklatur dan sebagainya. Adapun UPT yang nanti akan dibubarkan yakni UPT Pajak.

“UPT pajak kita akan tutup, pegawainya akan kita bagi ke OPD terkait. Jadi UPT-nya dibubarkan, tapi secara fungsinya tetap berjalan," jelasnya.

Masih kata Robinsar, pelayanan atau loket pajak nantinya akan ada di setiap kecamatan atau kelurahan.

“Kita akan limpahkan ke setiap kecamatan dan kelurahan untuk pembayaran SPPT dan juga untuk pembayaran tagihannya,” pungkas Robinsar. (Ully)

Komentar
Tag Terkait