MERAK, TitikNOL - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) impor ilegal berbagai merek. Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019).
Selain memusnahkan 4.474 botol miras impor, barang bukti hasil tangkapan lainnya seperti 2.029 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape juga turut dimusnahkan.
Adapun nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp3,16 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,45 miliar.
Modus pelanggaran Undang-undang Cukai yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin NPPBKC dan menjual minuman beralkohol, rokok dan liquid vape yang dilekati pita cukai palsu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut berasal dari 77 kasus penindakan atas pelanggaran UU Cukai yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten.
"Barang bukti hasil ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan pemusnahan," kata Aflah kepada awak media di Pelabuhan Indah Kiat Merak.
Sementara, pemusnahan miras dan liquid vape dilakukan dengan cara digilas alat berat. Sedangkan untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak