SERANG, TitikNOL - Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Dalam kajiannya, terdapat lima rekomendasi kebijakan yang dinilai masih jauh dari kesejahteraan masyarakat.
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Banten belum dirasakan oleh rakyat Banten.
"Pak Al itu memiliki keterbatasan kewenangan dan resistensinya sangat besar. Sebab tidak memiliki legitimasi publik seperti gubernur definitif. Karenanya patokannya adalah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah didrop oleh Kemendagri," katanya, Kamis (22/12/2022).
Selain itu Al juga dianggap beluk berhasil membenahi sistem birokrasi. Terlebih masih ada jabatan kepala dinas yang masih kosong.
"Saya sampaikan, segeralah lakukan evaluasi, siapa yang tidak berkompeten, terlalu lama di satu jabatan, untuk dilakukan penyegaran, baik melalui rotasi, mutasi maupun promosi. Tak perlu merubah SOTK nya," ungkapnya.
"Isi beberapa jabatan yang kosong dengan pejabat definitif, bukan ditempatkan seorang Plt agar kinerjanya maksimal. Tapi nampaknya Pj Gub tak bergeming," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, setidaknya ada lima rekomendasi yang harus dilakukan Pj Gubernur Banten.
Pertama, situasi Banten saat ini masih memprihatinkan, diantaranya cakupan pelayanan kesehatan. Khususnya bagi kesehatan ibu hamil dan anak.
Kedua, mengingat APBD 2023 sudah disahkan, maka pembahasan perubahan SOTK di DPRD harus dihentikan. Sebab selain hanya menghamburkan biaya dan energi, juga akan sangat menggangu pembangunan yang sudah direncanakan di masing-masing SKPD.
Ketiga, ketimpangan ekonomi Banten Utara-Selatan yang masih menganga. Masih terdapat banyak desa yang miskin dan tertinggal di Selatan yang harus mendapatkan perhatian khusus. Sebab cita-cita utama para pendiri provinsi Banten adalah pemerataan pembangunan di Banten Selatan.
Keempat, Pj. Gubernur adalah mandataris Presiden. Maka Al Muktabar harus fokus pada RPD Transisi. Harus mau mendengar suara rakyat Banten dan harus ada seorang pejabat yang dipercaya untuk menjembatani komunikasi dengan seluruh OPD dan stakholder.
Kelima, persoalan kerusakan lingkungan harus menjadi salah satu fokus perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Terutama terkait penambangan di wilayah Lebak, Pandeglang dan Serang. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan