SERANG, TitikNOL – Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Banten, menyinggung teknis pembayaran hutang daerah senilai 4,13 triliun dalam APBD 2021 kepada PT.SMI.
Sebab, kebijakan itu dinilai akan menjadi warisan hutang kepada kepemimpinan Gubernur selanjutnya. Mengingat, pelunasan hutang akan memakan waktu 8 hingga 10 tahun.
Anggota Fraksi Golkar M. Faizal mengatakan, pada kondisi normal nanti, Banten membutuhkan banyak anggaran untuk melakukan pemulihan. Bukan hanya ekonomi, tetapi juga kesehatan, pendidikan, infrastruktur, SDM dan lainnya.
“Fraksi Partai Golkar hanya tidak ingin, disaat Banten membutuhkan banyak anggaran tetapi harus banyak dibebani dengan membayar hutang. Fraksi Partai Golkar tidak ingin kepemimpinan gubernur saat ini akan membebani kepemimpinan gubernur selanjutnya,” katanya saat rapat paripurna, Selasa (3/11/2020).
Ia menyebutkan, Banten memiliki defisit sebesar Rp4,24 triliun pada RAPBD 2021. Defisit itu ditutup dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp134,17 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp4,13 triliun.
“Mohon penjelasan gubernur, sebegitu pentingkah sehingga Banten harus berhutang sebesar itu? Kapan Pemprov Banten harus mulai membayarnya? Bagaimana skema pembayarannya? Hingga kapan Banten harus terbebani hutang tersebut?,” tanyanya.
Ia mengungkapkan, Fraksi Golkar saat ini hanya berharap, peningkatan APBD Banten Rp15,55 triliun dapat tercapai. Rencana belanja yang sudah tersusun dapat sepenuhnya terealisasi. Sehingga dana pinjaman sebesar Rp 4,13 triliun dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan gubernur terkait rencana belanja bunga sebesar Rp50,576 miliar dalam RAPBD 2021 yang disampaikan Gubernur. Bagaimana perhitungannya hingga harus dialokasikan belanja bunga sebesar itu? Apakah setiap tahun APBD Banten akan terbebani bunga sebesar itu hingga hutang terlunasi?,” ungkapnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami