SERANG, TitikNOL – Polsek Kasemen meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di kawasan ziarah Banten lama. Kedua pelaku berinisial AS (32) dan SS (49), sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truck pick up.
Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan korban yang mengetahui persis ciri-ciri pelaku. Pelaku ditangkap di kawasan Banten Lama, saat asyik ngopi bersama teman-temannya.
“Keduanya ditangkap pada 30 Oktober jam 01.00 WIB malam bersama masyarakat. Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen," katanya kepada awak media, Senin (02/11/2020).
Kawasan Banten Lama yang merupakan peninggalan sejarah Sultan Banten dan tempat sacral ziarah bagi pengunjung, ternodai dengan prilaku buruk serta aksi kejahatan. Terlebih, pelaku warga asal Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan saat diintrogasi petugas, pelaku pernah melancarkan aksinya yang ke empat kali. Empat unit motor hasil curiannya sudah dijual pelaku seharga Rp1 juta per unitnya.
“Pengakuannya melakukan ini, empat kali berhasil,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Saat ini pelaku telah digelandang ke sel tahanan.
"Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat di jual dan kita amankan dari tangan masyarakat," jelasnya.
AKP Ugum menghimbau kepada masyarakat atau pengunjung, agar lebih waspada dalam membawa kendaraan ke kawasan Banten Lama. Untuk keamanan lebih, pengunjung disarankan menambah kunci ganda agar menghindari pencurian.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menambah kunci ganda pada setiap kendaraannya untuk menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor," tukasnya.
Saat diwawancara, tersangka SS (49) mengaku uang hasil jualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihaknya beralasan, bahwa pendapatan sebagai sopir pick up tidak lagi mencukupi kebutuhan keluarganya.
Menurutnya, motor yang di curi pelaku merupakan milik wisatawan yang sedang berziarah di Banten Lama dan lalai mengunci ganda kendaraannya.
"Di jual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dari Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya. Hasil jual buat sehari-hari aja. Motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama (yang dicuri)," ujarnya. (Son/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19