SERANG, TitikNOL - Tiga warga di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diringkus polisi lantaran asyik bermain judi.
Mereka ditangkap pada 14 April 2022 sekitar jam 15.00 WIB, saat tengah bermain judi jenis cemeh. Ketiganya adalah TH (44), MT (29), dan AU (24). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp370.000.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lingkungan mereka.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," katanya, Senin (18/4/2022).
Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,†tutupnya. (TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten