LEBAK, TitikNOL - Jimi Siregar SH, kuasa hukum TJ, oknum anggota DPRD Lebak yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada EDW istri sirinya, membantah jika kliennya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Jimi pun mengaku minta maaf, jika kejadian tersebut telah membuat gaduh seluruh masyarakat di Kabupaten Lebak. Dalam klafirikasi yang diterima redaksi TitikNOL, Jimi membeberkan kejadian sebenarnya versi dirinya.
Menurut Jimi, insiden yang terjadi di cafe pada Jumat (3/9/2021) malam, dimana dinyatakan bahwa kliennya TJ menganiaya dan melakukan KDRT, menurutnya tidak benar.
Di dalam pemberitaan yang beredar, baik di media online dan di media sosial, kata Jimi, seolah - olah kliennya ada niatan atau tanpa ada sebab musabab melakukan penganiayaan terhadap EDW.
"Jadi kami katakan, bahwa insiden sebelumnya terjadi di rumah saksi, saudara RM. Ada informasi saudara EDW (pelapor) ada terlibat sesuatu dengan laki laki lain," terang kuasa hukum TJ ini.
Di situ lanjut Jimi, saudara EDW membantah dan kemudian TJ meninggalkan tempat serta memblokir nomor kontak.
Mengindari pertengkaran, TJ langsung ke cafe karena ada janji pertemuan dengan partner bisnis dari Bogor. Di situ mereka sudah bertemu, tanda tangan kontrak dan sudah dibayar deal.
Kemudian lanjut Jimi, TJ memesan kopi melakukan telepon mengabarkan bahwa sudah ada kesepakatan terkait armada dengan rekan bisnisnya.
"Tiba - tiba datang EDW dan saudara RM, dengan marah marah dan menyerang TJ, terus hendak merampas handphonenya TJ. Dan saudara RM kalau boleh jujur dia, menghalang-halangi. EDW melakukan penyerangan terhadap klain kami, TJ. Jadi klien kami lah yang terlebih dahulu dianiaya," ujar Jimi, saat menyampaikan klarifikasi di Maris Guest House Rangkasbitung, Minggu (5/9/2021).
Jimi pun mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat laporan balik. Jika tidak ada niat baik dari pelapor untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya, pihaknya mengaku akan melaporkan balik, termasuk adanya dugaan tindak pidana UU ITE yang dilakukan EDW.
"Harapan saya masing pihak baik EDW maupun TJ bisa menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, karena walau bagaimana mereka ada ikatan suami istri," tukasnya. (Gun/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak