SERANG, TitikNOL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dianugrahi sebagai daerah inovatif tahun 2020. Penghargaan itu disampaikan langsung oleh Wakil Presiden KH. Mar'uf Amin.
Kepala Diskominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengatakan, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya ada delapan yang dianugrahi daerah informatif.
“Alhamdulillah untuk Provinsi Banten pada tahun 2020 ini dapat meraih target sesuai RPJMD 2017-2022, Banten informatif. Sesudah Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Aceh dan Banten,” katanya kepada awak media, Rabu (24/11/2020).
Menurutnya, penghargaan ini didapatkan berkat arahan dan bimbingan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Provinsi Banten.
“Dari seluruh provinsi, 8 yang masuk dalam badan publik informatif. Ini berkat dukungan, arahan serta bimbingan dari Bapak Gubernur kepada semua OPD di lingkungan Provinsi Banten, terutama pada Kominfo sebagai PPID utama. Jika pada tahun 2017, Banten baru mendapatkan nilai 58,05 kategori kurang informatif, 2018 cukup informatif 71,01, 2019 80,05 menuju informatif dan 2020 ini alhamdulilah Banten informatif,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan, penghargaan ini merupakan bentuk pelayanan, akselerasi pembangunan dan Pemprov Banten konsisten dalam melakukan inovasi.
“Kalau bersifat informatif, artinya Banten sudah melakukan informasi ke publik. Jadi silahkan saja menilai apakah Banten dalam posisi bagus betul nggak di lapangan, silahkan,” paparnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan