SERANG, TitikNOL - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang, mengamankan hewan dilindungi dua ekor Kukang Jawa. Hewan dengan nama latin Nycticebus Coucang diamankan dari warga Pandeglang dan Kota Serang.
"Kita amankan dua hari yg lalu, yang satu kemarin di wilayah Pandeglang dan di Serang," kata Kepala Resot Wilayah III BKSDA Jabar wilayah I Serang Rahadianto Laban, Senin (3/9/2018).
Rahadianto menjelaskan, dua ekor kukang ini diserahkan secara sukarela oleh warga karena sudah mengetahui kukang merupakan jenis hewan yang dilindungi.
"Ini sama pemilik baru ditemukan karena tahu dilindungi diserahkan lah ke kita. Karena yang di Pandeglang nemu di jalanan kalau di Serang nemu di pekarangan rumah," jelasnya.
Kukang Jawa sendiri merupakan hewan yang kerap diperjualbelikan oleh para pedagang gelap dengan harga bervariatif dari mulai Rp200 hingga Rp500 ribu.
"Memang di kita habitatnya terbilang banyak namun hewan jenis ini kerap diperjualbelikan untuk kepentingan mistis," ungkapnya.
Rencananya, Kukang Jawa ini akan dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Cagar Alam Danau.
"Sebelum kita lepas nanti akan dilakukan test kesehatan terlebih dahulu dan kemungkinan akan kita suntik rabies dulu," tukasnya. (Gat/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg