SERANG, TitikNOL - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kelas satu Jawa Barat di Serang, berhasil amankan dua ekor Kukang. Hewan yang memiliki nama latin Nycticebus Caucang ini merupakan satwa yang dilindungi.
Dikatakan kepala BKSDA Andre Ginson, dua ekor Kukang itu diamankan dari salah satu warga di Pandeglang yang menemukannya di kawasan hutan.
"Pemiliknya sudah memelihara selama lima bulan, Kukang kan satwa yang dilindungi oleh negara makanya warga secara sukarela menyerahkan kekita,” kata Andre ditemui di kantornya, Rabu (6/12/2017).
Dijelaskan Andre, dua ekor hewan dilindungi tersebut diamankan oleh warga dari kawasan hutan Pandeglang dan merawatnya.
“Karena pemilik atau warga ini tahu hewan itu dilindungi melaporkannya ke kita,” ungkapnya.
Sebelum dilepas ke alam bebas, dua ekor satwa ini akan dikirim ke lembaga konservasi di Bogor Jawa Barat untuk mengembalikan sifat liarnya.
”Kita akan lakukan perawatan terlebih dahulu sebelum kita lepas di alam bebas,” tukasnya. (Gat/red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten