SERANG, TitikNOL - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Wilayah I Serang Banten berhasil mengamankan delapan ekor Landak, dari salah satu warga di Pandeglang Banten. Hewan Landak sendiri merupakan jenis hewan yang dilindungi.
Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang Banten Andre Ginson mengatakan, pemilik hewan tidak mengetahui jika peliharaan nya tersebut merupakan jenis hewan yang dilindungi.
"Setelah kita kasih tahu akhirnya hewan ini kita bawa kesini, karena ini merupakan jenis hewan dilindungi," kata Andre, ditemui di kantor BKSDA Jabar Wilayah I Serang Banten, Ciracas, Kota Serang, Kamis (16/8/2018).
Andre menjelaskan hewan dengan nama ilmiah Hystrix Javanica ini, sudah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam.
"Untuk yang punya sudah paham, makanya kita amankan sekarang, dengan kandang kandangnya. Ini didapat dari salah satu warung duren jatuhan," ungkapnya.
Rencananya, hewan ini pun akan dilepas liarkan di wilayah Konservasi di kawasan hutan di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Nanti ini kita akan lepas liarkan di Bogor tapi masih nunggu ijinnya dari sana, kalau tidak bisa kita cari konservasi lain dilepas liarkan," tegasnya. (Gat/TN2)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam