CILEGON, TitikNOL - Warga Pondok Cilegon Indah (PCI) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menyerahkan tiga ekor hewan dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang, Senin (16/1/2016). Hewan yang diserahkan tersebut adalah jenis Kakak Tua Jambul Kuning dan Siamang.
Eneng, pemilik hewan mengaku diserahkannya hewan miliknya itu karena tidak ada yang mengurus lagi. "Saya sudah lama mau nyerahin hewan ini. Namun, baru sekarang kesampaian," ujarnya.
"Dua ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning ini berasal dari Papua. Sedangkan Siamang berasal dari Pekanbaru," akunya.
Sementara itu, Kasi Konservasi BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang Andre Ginson mengatakan, hewan yang diserahkan itu selanjutnya akan dilepaskan di balai konservasi di Bogor.
"Pemilik hewan ini cukup kooperatif untuk menyerahkan hewan yang dilindungi ini. Kalau tidak koopertaif juga bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang Nomor 19 Tahun 1990 tentang Hewan Dilindungi, di mana setiap orang dilarang menguasai hewan yang dilindungi," jelasnya.
Andre mengimbau kepada masyarakat memiliki hewan dilindungi agar menyerahkana sukarela kepada BKSDA.
"Jadi kalau masyarakat penyerahkan secara sukarela maka tidak akan dikenakan sanksi," paparnya." jelasnya. (Ardi/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19