SERANG, TitikNOL - Lima warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diamankan petugas Polsek Kragilan dan masyarakat di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini diduga akan melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Satu remaja berinisial LH (16) terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.
"Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan," kata Kapolsek, Senin (27/3/2023).
Melihat ada yang terluka, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis clurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung. Dengan menggunakan 2 motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.
"Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya," kata Firman Hamid.
Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat berdatangan di lokasi.
"Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke mapolsek berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit. Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.
"Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang," tandasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23