SERANG, TitikNOL – Gabungan aktivis dari Lembaga Kajian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LKPSDM-NU), Gabungan Mahasiswa Pinggiran (GMP) Kabupaten Serang dan Presma Paletehan, menyayangkan sikap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, yang membiarkan anak buahnya tetap memimpin di desa, kendati sudah menjadi narapidana narkoba.
Yudi Sugiat selaku Ketua LKPSDM-NU menyebut, Alex Adrai, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, masih dibiarkan memimpin desanya, kendati yang bersangkutan tercatat sebagai narapidana narkoba jenis sabu.
Ia pun menyayangkan ketidak tegasan Bupati Serang, dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, kendati pihak Badan Pertimbangan Desa (BPD) setempat telah melayangkan surat rekomendasi pemecatan kepada Biro Hukum Pemkab Serang.
“BPD sudah melayangkan surat rekomendasi pemecatan kepada Biro Hukum Pemkab Serang. Namun faktanya, hingga saat ini belum ada sikap dari Pemkab Serang atas rekomendasi tersebut. Padahal ini adalah aspirasi dari warga dan pengurus yang ada di desa,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (30//5/2016).
Menurut Yudi, seharusnya sesuai aturan yang berlaku, Pemkab Serang harus tegas dengan mencopot jabatan Kades itu. Terlebih, seluruh warga dan rekomendasi pemberhentian yang notabene aspirasi warga di Desa Sukatani sudah dilayangkan.
“Kami juga sudah melayangkan surat audensi kepada Pemkab Serang, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Ini ada apa, apakah memang Bupati sengaja membiarkan jajarannya yang sudah jelas bersalah,” lanjut Yudi.
Yudi pun mengancam akan mengajak seluruh warga di Desa Sukatani, untuk melakukan aksi besar-besaran ke Pemkab Serang, jika Pemkab Serang tidak mengambil tindakan tegas dan tidak merealisasikan aspirasi dari warganya.
“Kami akan mengajak warga di desa untuk melakukan aksi besar-besaran ke Pemkab Serang, jika memang tidak ada tindakan dari Pemkab. Ini janji kami, lihat saja nanti,” ancamnya.
Seperti diketahui, Kades Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Alex Adrai, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang selama delapan bulan penjara, karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya