LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mendapat pengurangan masa pidana atau Remisi Umum HUT ke-73 RI.
Plh. Kepala Rutan Rangkasbitung, Adi Santo mengatakan, Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas daya hunian sebanyak 100 orang dan saat ini dihuni oleh 232 orang, dimana 135 merupakan tahanan dan 97 orang merupakan narapidana.
“Dari 97 orang narapidana yang memenuhi syarat, kami usulkan hanya 78 orang saja,†kata Adi Santo kepada wartawan usai mengikuti apel kemerdekaan RI di Alun-alun Rangjasbitung Jum'at (17/08/2018).
Dijelaskannya, 18 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan.
“Melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan diputuskan atau tidaknya diusulkan dan untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan, memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik dan lainnya†katanya.
Menurut Adi, meskipun remisi merupakan hak WBP, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi.
“Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi ini tidak serta merta diberikan,†tandasnya.
Kata Adi, ke enam orang WBP Rutan Kelas II B Rangkasbitung yang langsung bebas dalam pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018 antara lain, Sukma Sutiaji, Muhdi, Ajat Sudrajat, Heli Suhaeli dan Supiani.
"Ke enam WBP yang bebas itu pada pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI ke 73 ini, WBP yang menjalani pidana kasus narkoba dan pencurian," tukas Adi. (Gun/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya