SERANG, TitikNOL - Buntut disegelnya para pedagang di kawasan Taman Sari Serang, membuat mereka kesal dan menuntut ganti rugi kepada Pemkot Serang.
Salah satu pedagang pakan hewan di Taman Sari Nengsih mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, seharusnya ada ganti rugi bangunan yang sudah mereka dirikan dengan modal sendiri.
“Kenapa sekarang disegel, kenapa gak pas mau dibangun dilarangnya. Ini malah sudah 5 tahun, disegel dengan alasan tidak ada izin usaha, kalau sudah kayak gini saya mau minta ganti rugi bekas membangun kios karena saya masih punya utang ke bank 2 tahun lagi bekas ngebangun kios ini," keluh Nengsih, ditemui di lokasi, Rabu (18/10/2023).
Menurut Nengsih karena dirinya sudah lima tahun berjualan di lahan PT KAI, dan mereka bersi keras menolak relokasi, serta menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas menertibkan diawal.
"Pemerintah beralasan merelokasi pedagang karena menempati lahan ruang terbuka hijau sedangkan pedagang dibahu sungai diatas lahan PT KAI bukan tanah pemerintah," lanjutnya
Nengsih mengaku para pedagang taman sari menempati lahan PT KAI dan sewa lahan kepada warga bernama Ujang sebesar Rp20juta per tahun beserta uang kebersihan dan listrik setiap harinya.
"Tiap hari kita bayar uang kebersihan dan listrik per hari Rp10 ribu tapi tetap saja usaha kita diganggu terus," pungkasnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini