LEBAK, TitikNOL - Komisi I DPRD Kabupaten Lebak mengagendakan pemanggilan kepada Kabag Hukum, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Lebak, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemerintah Desa Cihambali dan Muspika Kecamatan Cibeber.
Pemanggilan dilakukan lantaran adanya pengaduan dari salah satu bakal calon Kades Cihambali, yang merasa dirugikan atas keputusan panitia pilkades yang dinilai bermuatan kepentingan Kades Incumbent di desa tersebut.
"Surat resminya sudah kami kirimkan. Hari Rabu kami panggil Kabag Hukum, BPMPD dan Muspika Kecamatan Cibeber, Pemerintah desa setempat dan panitia pilkadesnya," ujar Yanto, Ketua Komisi I DPRD Lebak, Senin (19/9/2016).
Kendati demikian, Yanto belum mau menyebutkan secara detail terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia pilkades Cihambali tersebut. "Intinya dua bakal calon kades digugurkan, hanya karena alasan tidak hadir pada saat penentuan bakal calon kades," kilah Yanto. (Gun/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'