LEBAK, TitikNOL - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu (25/9/2016) nanti, terancam ditunda. Ini lantaran DPRD Lebak menilai ada persoalan pelik yang harus terlebih dahulu diselesaikan.
Ini terkait keputusan Panitia pemilihan Kepala Desa Cihambali di Kabupaten Lebak yang menggugurkan bakal calon pasangan Ponirin dan Ugan. Panitia Pilkades menilai bermasalah hanya karena tidak hadir dalam acara penetapan pasangan yang akan maju pada Pilkades.
Baca juga: Merasa Dilecehkan, DPRD Lebak Ancam Pansuskan Pihak yang Tidak Hadir di RDP
Persoalan ini dibahas di DPRD Lebak, Rabu (21/9/2016) kemarin. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dewan menilai proses tahapan Pilkades Cihambali cacat hukum. Ini merujuk pada Perda Tentang Desa Pasal 61 Ayat 2.
Karena itulah DPRD Lebak minta Pemkab Lebak menunda pilkades di desa itu. Dewan pun meminta Bupati Lebak Iti Octaviani Jayabaya mengevaluasi kinerja BPMPD, dan Camat Cibeber.
"Keputusan hasil rapat ini tentu belum final, tapi kita simpulkan saja hasilnya. Soal kemudian ada yang tidak setuju dan yang setuju akan dibahas lagi di mana tidak setujunya," ujar Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak saat menggelar RDP. (Gun/Quy)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam