SERANG, TitikNOL - Sikap profesinoal dan integritas wajib dimiliki penyelenggara Pemilu. Hal itu sebagai jaminan pesta demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Namun untuk di Banten, terdapat empat Panitia Pengawas (Panwas) yang diberhentikan Bawaslu akibat melanggar hukum dan etik.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir. Menurutnya, sikap tidak profesional dan melanggar hukum yang menjadi alasan empat Panwas diberhentikan.
"Ada etik, ada tersangkut masalah hukum," katanya, Rabu (31/1/2024).
Ia menyebutkan, jumlah Panwas yang diberhentikan Bawaslu sebanyak empat orang.
"Kalau total diberhentikan ada 4. Iya secara umum masalah etik dan hukum," ujarnya.
Untuk melancarkan proses pengawasan, saat ini tiga Panwas telah diganti. Sedangkan satu Panwas lagi, masih dalam proses pergantian.
"Untuk proses Jayanti dalam proses pergantian, kalau yang 3 sudah (diganti)," ungkapnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan