LEBAK, TitikNOL – Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) yang juga mengatur soal larangan kendaraan truk mengangkut pasir basah, sepertinya diabaikan oleh para pengusaha pasir.
Pasalnya, di jalan raya masih terlihat lalu lalang kendaraan bermuatan pasir pasah. Seperti yang terlihat di jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung yang terpantau pada Minggu (28/7/2017) kemarin. Sebuah truk pasir basah bernomor polisi B 9903 CQB hilir mudik. Selain bermuatan pasir basah, truk itu juga diduga membawa angkutan melebihi tonase.
Pantauan wartawan di lapangan, kendaraan itu melaju dari arah jalan Jenderal Sudirman (Rangkasbitung - Cipanas) menuju ke arah jalan Ahmad Yani (bundaran kampung Papanggo). Kendaraan itu pun selain melanggar Perda, juga telah melanggar jalur lalu lintas yang ditentukan. Lantaran, saat berputar dari bundaran Papanggo tidak menggunakan jalur yang sebenarnya.
Pengemudi truk langsung membelokan kendaraannya ke arah kanan menuju arah jalan Ahmad Yani, tanpa melintasi jalur putaran yang semestinya. Akibatnya, kendaraan dari arah Ahmad Yani yang akan berbelok menuju ke arah dalam kota Rangkasbitung dan ke arah jalan Sudirman menjadi tersendat.
"Waduh, seperti tanpa dosa itu sopir truk. Udah muat pasir basah malah muatannya sampai penuh melebihi tonase begitu. Yang begini ini nih truk-truk yang merusak jalan, harus ditindak tegas kalau yang seperti itu oleh petugas," gerutu Anrika, salah seorang pengguna jalan.
Menurutnya, maraknya kembali kendaraan truk yang mengangkut pasir basah dan melebihi tonase melintasi jalur jalan protocol, tidak terlepas dari oknum-oknum pengusaha galian pasir yang tidak mau peduli terhadap keselamatan warga dan pengguna jalan.
Sebab kata Anrika, oknum-oknum pengusaha galian pasir hanya terkesan memikirkan keuntungan belaka dari usahanya. Terlebih para pengemudi truk -truk itu pun kerap melanggar peraturan daerah dan undang-undang lalu lintas. Namun kata Anrika, mereka tak pernah kapok karena tidak ada tindakan tegas dari petugas.
"Mestinya kalau sudah begitu ya ditindak tegas sampai di cabut SIM nya kalau perlu, biar mereka kapok. Kalau cuma ditilang tapi mereka bisa tebus dengan uang, ya seperti itu terus," tegas Anrika.
Hal yang sama dikatakan Julaeha (27) warga Rangkasbitung lainnya. Dirinya mengaku kerap was-was jika melintasi ruas jalan seperti ruas jalan Rangkasbitung - Cikande dan Cimarga - Rangkasbitung.
"Banyak sopir truk angkut pasir basah bikin ngeri kalau udah jalan basah dan licin karena air bercampur lumpur menggenangi jalan," ucap Julaeha.
Warga pun berharap, agar Pemda Lebak melakukan pengawasan dan penertiban terhadap maraknya kembali truk-truk pengangkut pasir basah, juga menindak tegas oknum pengusaha galian pasir yang tidak mendukung Perda tentang K3. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami