SERANG, TitikNOL - Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Eki Baihaki, memenuhi panggilan Bawaslu atas laporan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pantauan di lokasi, Eki diperiksa di Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang sekira satu jam. Dirinya didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.
Calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan dalam rangka mengklarifikasi atas laporan melibatkan anak pada kegiatan kampanye.
Ia menyatakan, bahwa sebelum kegiatan kampanye dimulai dirinya telah melakukan himbauan kepada orangtua yang membawa anak kecil agar dititipkan.
"Sebelum dimulai (kampanye) sudah menghimbau. Bahwa kegiatan ini tidak boleh melibatkan anak-anak, sehingga orangtua yang bawa anak dititipkan dulu di rumah," katanya usai klarifikasi, Rabu (21/10/2020).
Anak mantan Bupati Serang itu mengaku melakukan foto-foto dengan warga yang hadir kampanye usai pelaksanaan kampanye berakhir. Dirinya tidak memperhatikan betul jika pada saat swafoto ada anak-anak.
"Kegiatan itu foto itu terakhir. Memang pas terakhir itu ada foto anak kecil kami nggak tahu juga. Pada saat pelaksanaan sudah menghimbau. Sebagai Paslon tidak memperhatikan satu persatu ada anak kecil atau tidak," terangnya.
Ia menyebutkan, memang pada saat kampanye didominasi oleh kaum hawa. Sehingga, pihaknya menganggap tidak melakukan kesalahan lantaran telah melakukan himbauan sedari awal.
"Nggak dong, karena kami sudah menghimbau itu menandakan tidak memungkinkan sekali melibatkan anak-anak. Yang pasti kami sudah himbau dari awal. Kalau kami tidak menghimbau itu kami yang disalahkan. Kalau dilihat ya mungkin (kebanyakan ibu-ibu). Bapak-bapaknya cenderung kerja," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Ferry Renaldy menjelaskan, bahwa pada pelaksanaan kampanye itu diawasi oleh Panwas dan pihak kepolisian.
Jika terdapat pelanggaran, maka acara itu tidak akan terlaksana dan pasti dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
"Memang faktanya calon Wakil Bupati Serang nomor urut 2 sudah memberikan himbauan. Dan juga di situ ada Panwas dan sudah melakukan himbauan anak-anak itu digeser semuanya. Kalau itu melarang harusnya dibubarkan dari awal. Pada prinsipnya sudah memenuhi panggilan dan klarifikasi Bawaslu," jelasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam