SERANG, TitikNOL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Banten bekerjasama dengan DenPom, melakukan Giat terpadu dalam rangka cipta kondisi untuk keamanan dan ketertiban umum.
Dalam giat tersebut, Satpol-PP dan DenPom menyisir ke tempat hiburan malam serta penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Serang. Hasilnya, berhasil diamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen lengkap.
Kepala seksi kerja sama Satpol PP Provinsi Banten, Ali Hanafiah mengatakan, razia tersebut dilakukan di delapan tempat yang ada di Kota dan Kabupaten Serang.
"Hasil tadi ada tiga hal yang kita lakukan, yustisi, miras dan prostitusi," katanya kepada awak media di Serang, Kamis (31/10/2019) dinihari.
Di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol-PP Provinsi Banten, Iding Suparjo mengatakan, kedua WNA yang diamankan pihak Satpol-PP dan denpom berasal dari negara Cina yang ditemukan di penginapan yang sama tepatnya di Wisma Charity Kawasan Cikande Modern.
Lanjut Iding, keduanya hanya bermalam di penginapan tersebut dan tidak membawa pasangan wanita, bahkan keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Sedang dalam proses karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen baik paspor ataupun visa, dari pihak kami sedang menyelidiki dokumennya ilegal atau tidak," katanya kepada TitikNOL.
Kendati demikian, Iding mengatakan, keduanya akan diamankan sementara di Denpom sampai dokumen-dokumennya ditunjukkan.
"Sampai ada penjamin dari pihak perusahaan datang ke denpom untuk sementara di tahan di Denpom," tandasnya. (Lib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19