CILEGON, TitikNOL - Satpol PP Kota Cilegon berkomitmen untuk meniadakan aktivitas jual beli minuman keras (miras) di hotel dan restoran.
Komitmen itu dalam rangka mengejawantahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2001, yang mengatur tentang larangan peredaran minuman alkohol.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menyatakan akan bertahap melakukan penyegelan terhadap hotel dan restoran yang menjual miras.
"Kami bertahap (melakukan penyegelan). Keberadaanya (alkohol, red) dimanapun berada. Perda nomor 5 itu kan untuk umum, tidak hanya kafe, namun berlaku bagi hotel juga," katanya, Rabu (12/10/2022).
Saat ini, personel gencar melaksanakan pengawasan kepada tempat usaha yang dicurigai menyediakan miras tanpa pandang bulu.
Mulai dari usaha mikro kecil menengah seperti warung jamu hingga yang besar layaknya hotel.
"Pengawasan kepada tempat usaha yang dicurigai menyediakan miras tanpa pandang bulu," ungkapnya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya