SERANG, TitikNOL – Tim penggugat Bank Banten Ojat sudrajat, mencabut perkara gugatan yang dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pasalnya, proses pemeriksaan terkait Bank Banten telah terbit Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).
Menurut Ojat, dasar pencabutan dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan kasus di Bareskrim Polri dan bukan karena ada kesepakatan tertentu dengan pihak manapun. Terlebih, perkara itu telah masuk pada proses penyidikan.
“Gugatan dicabut. Kenapa? Karena proses penyidikan di Bareskrim sedang berjalan. Itu ada peraturannya,” katanya saat menghubungi TitikNOL, Rabu (16/9/2020).
Ia mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan pada tanggal 9 September 2020. Namun secara resminya akan disidangkan besok di PN Serang. Sebab dalam aturan Perma 1 tahun 1956, disebutkan jika ada gugatan perdata dan ada pidana yang sedang berjalan, maka yang didahulukan itu perdatanya.
“Tanggal 9 September 2020 kami mengajukan kepada majlis untuk dicabut. Tetapi penetapan besok. Dasarnya tidak ada hengki pengki atau kesepakatan apapun, karena proses penyidikan sedang berjalan di Bareskrim. SPDP sudah terbit,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Revisi Gugatan, Pengacara Gubernur Banten: Kami Menang 1 : 0
Pihaknya meyakini, bahwa ketika penyidik mengeluarkan SPDP, artinya sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Bahkan berdasarkan informasi dari Humas Bareskrim, sejumlah petinggi Bank Banten telah dilakukan pemeriksaan sejak tanggal 7 September 2020.
“Sebenarnya dari tanggl 7 september sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan dari Bank Banten. Tanggal 7 yang dipanggil MR, salah satu Pincap di Bank Banten. Tanggal 8 dipanggil KI seorang direksi, Tanggal 9 kalau tidak salah SV atau SF. Tanggal 10 yang dipanggil FR. Kemudian hari ini sebenarnya jadwalnya F yang dipanggi, cuma alasannya terkena covid-19,” terangnya.
Baca juga: Revisi Gugatan, Penggugat Bank Banten Temukan Indikasi Kerugian Rp179 Miliar
Ia menegaskan, pencabutan ini hanya dilakukan sementara. Ketika proses penyidikan di Bareskrim telah selesai, maka pihaknya akan melakukan gugatan kembali di PN Serang.
“Pencabutan ini sifatnya sementara, ketika sudah selesai penyelidikannya, ya saya gugat lagi. Malah tambah bagus, alat buktinya tambah banyak,” tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami