SERANG, TitikNOL - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang melakukan pemukulan kepada tenaga kerja lokal di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7, di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tetap proses secara hukum.
"Diselesaikan secara hukum karena itu perintah undang undang," kata Kapolda Banten ditemui di Polda Banten, Senin (10/9/2018).
Kapolda mengatakan tidak ada atensi khusus untuk kasus pemukulan tersebut. Pasalnya, peristiwa tersebut (pemukulan) normal terjadi."Saya rasa bukan atensi khusus itu normal normal aja terjadi kita kan sudah fasilitasi komunikasi dari pihak karyawan, TNI dan manajemen perusahaan maupun melibatkan ketenaga kerjaan," ungkapnya.
Kapolda juga meminta agar seluruh eleme menjaga kondusifitas, jangan sampai isu isu perkelahian Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dijadikan pro dan kontra."Isu isu tersebut tidak berkembang lantas merusak kondusifitas. Engga bagus nanti isu itu dijadikan pro kontra kita bekerja bersama sama menyuksekan proyek nasional," tegasnya. (Gat/TN2)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak