CILEGON, TitikNOL - Karantina Pertanian Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.528 ekor burung asal Way Kanan Lampung, Kamis (03/03/2022).
Ribuan burung yang akan dikirim ke Bekasi itu kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
“Pagi ini, di Pelabuhan Merak, kami bersama KSKP Merak berhasil mengamankan ribuan burung asal Lampung yang akan dikirim ke Bekasi menggunakan minibus. Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal,” jelas Melani Wahyu, Subkoordinator Karantina Hewan.
Melani menyebutkan, burung yang diamankan merupakan burung kicau dari berbagai jenis. Burung dikemas dalam keranjang plastik teridiri dari Ciblek 1030 ekor, Trucuk 315 ekor, Gelatik 917 ekor, Prenjak 15 ekor, perkutut 38 ekor, pleci 13 ekor, jalak 182 ekor, dan Sirtu 18 ekor.
Selanjutnya menurut Melani, sopir beserta pemilik saat ini dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KP Cilegon.
Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan menurut Melani, melanggar ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Saat ini, sopir dan pemilik sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sedangkan untuk burungnya diamankan di Insatalasi Karantina hewan guna dilakukan proses pemeriksaan kesehatan hewan lebih lanjut dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza” kata Melani.
Kepala Karantina Pertanian Cilegon,Arum Kusnila Dewi menghimbau kepada masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen persayaratan karantina dai daerah asal dan melaporkannya kepada pejabat karantina.
Karantina terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan upaya pengawasan dan penindakan dalam menjalankan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya agar dapat menjalankan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan sebaik-baiknya," jelasnya. (Ardi/TN3).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung