CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, berhasil mengamankan 248 ekor burung tanpa dokumen lengkap.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, burung jenis Ciblek itu berasal dari Indragiri Hulu Riau dan akan dikirim ke Kota Tangerang.
"Rencananya, burung yang disembunyikan dalam kolong bus ini akan dikirim ke Kota Tangerang," kata Sianturi, petugas BKP Kelas II Cilegon, Rabu (3/7/2019).
Sianturi mengatakan, penangkapan burung ilegal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada bus dari Sumatera memuat burung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir bus tidak dapat menunjukan surat karantina (Sertifikat Kesehatan Hewan; KH-11) dari daerah asal terhadap burung yang dikemas dalam 10 bok plastik itu," ungkapnya.
Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar pasal 31 ayat (2) Jo. Pasal 6 huruf (a) dan huruf (c) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I