SERANG, TitikNOL - Menjelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 3 Januari 2022, terdakwa kasus dugaan korupsi hibah Ponpes Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar, Kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso, Alloys Ferdinand angkat bicara.
Dia berharap, JPU lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan terkait pemberian hibah pondok pesantren.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, berkaitan dengan penempatan pasal 2 dan 3 terhadap Terdakwa 1 (Irvan Santoso) dan terdakwa 2 (Toton Suriawinata) tidak bisa terbukti. Karena tidak ada kewenangan yang diperbuat oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang melawan hukum,†tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Menurut Alloys, terkait hibah pondok pesantren Tahun Anggaran (TA) 2018, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan melanggar hukum. Sebab apa yang direkomendasikan oleh terdakwa 1 telah sesuai dengan amanat Pergub 49 Tahun 2017.
“Sehingga atas dicairkannya dana hibah uang kepada FSPP sebagaimana mekanisme pencairan yang diatur dalam Pergub No. 49 tahun 2017, sepenuhnya tanggung jawab dari BPKAD yang dalam pelaksanaan pemberian hibah bansos mengacu pada DPA," sebutnya.
BPKAD jika melihat permohonan pencairan dari OPD pengusul tidak sesuai dengan DPA maka BPKAD berkewajiban untuk mengembalikan usulan pencairan tersebut kepada OPD pengusul bukannya mencairkan. Pertanyaannya kenapa BPKAD Provinsi Banten tidak dimintakan pertangungjawabannya oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“Ada Apa Ini,†katanya
Alloys berharap, surat tuntutan Jaksa nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2. Hal itu juga, kata dia, untuk menghindari dugaan bahwa Terdakwa 1 maupun Terdakwa 2 merupakan kambing hitam untuk melindungi dan menyelamatkan pihak yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas proses penganggaran dan pencairan dana hibah uang pada TA. 2018 maupun TA. 2020 yang menggunakan dana APBD Provinsi Banten. (TN2)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini