CILEGON, TitikNOL - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Ryan Anugrah mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari barang bukti tambahan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pengelolaan sampah tahun anggaran 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.
Saat ini penyidik Kejari Cilegon masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus retribusi sampah yang sedang ditangani tersebut.
"Kerugian negara tentunya masih akan kita hitung dulu ya, karena kita masih fokus untuk mengungkap perbuatan materil dari nanti yang akan jadi target operasi kita, " ungkap Ryan Anugrah kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 November 2023.
"Kita menemukan adanya bukti awal adanya manipulasi yerkait penghitungan pendapatan daerah, khususnya mengenai retribusi sampah di tahun 2020-2021, " ungkap Ryan.
"Intinya kita ada temuan di sini. Ada temuan yang mana ada beberapa setoran yang tidak disetorkan. Jadi nilai dari pendapatan yang harusnya diterima oleh Pemkot Cilegon itu tidak segitu jumlahnya, nah ini kita masih melakukan penghitungan berapa total kerugian di dua tahun ini, "pungkasnya. (Ardi/TN).
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten