CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan MR dan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Kasus korupsi retribusi sampah yang menjerat MR dan RP terjadi pada tahun 2020-2021.
MR yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Subag Keuangan DLH Kota Cilegon, sedangkan tersangka RP Tenaga Harian Lepas (THL) di tempat yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah, mengatakan para tersangka diduga tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah hingga memanipulasi dokumen.
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Pegawai DLH Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah
"Wajib retribusi sampah memang ada yang disetorkan, ada yang tidak sama sekali disetirkan, dan ada pula uang yang disetorkan hanya sebagian.Selain itu juga dalam kasus ini ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah, "jelas Ryan, dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).
Ryan mengungkapkan , kerugian negara akibat perbuatan dua pegawai DLH Kota Cilegon tersebut mencapai Rp 550 juta.
"Adapun uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi dan modal bermain judi online hingga liburan ke Bali, " jelasnya. (Ardi/TN)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten