CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tahun 2020-2021.
Dua orang yang ditetapkan tersangka itu semuanya pegawai DLH Kota Cilegon. Mereka masing-masing berinisial MR dan RP.
Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Nasruddin, mengatakan dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.
"Penyidik langsung menahan dua tersangka dengan inisial MR dan RP, " kata Nasaruddin dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).
Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa tersangka MR pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Subag Keuangan DLH Kota Cilegon, sedangkan tersangka RP merupakan Tenaga Harian Lepas (THL).
"Untuk tersangka MR statusnya ASN, sedangkan tersangka RP itu THL. Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 550 juta, " jelasnya.
Menurut Ryan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tersebut.
"Intinya sampai dengan hari ini proses penyidikan yang kita jalani bahwa alat bukti yang sudah kita temukan mengerucut kepada dua tersangka ini, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung perkembangan dan alat bukti tambahan, " ujarnya. (Ardi/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan