SERANG, TitikNOL - Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, yang bersumber dana dari APBD 2013 Kota Cilegon senilai Rp14 miliar.
Kepala seksi Penerangan umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Meski tidak merinci masing-masing tersangka, namun ketiganya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cilegon dan pihak ketiga.
"Sudah ditetapkan. Ada tiga tersangka. Dari pihak dinas dan kontraktor," ujar Ivan, saat dikonformasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/9/2020).
Menurut Ivan, Kejati sudah sejak Juli lalu melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, tepatnya saat ulang tahun kejaksaan. Namun hingga saat ini, ketiganya belum dilakukan penahanan.
"Sudah lama (penetapan tersangka, red), saat ulang tahun kejaksaan Juli lalu. (Tersangka) tidak ditahan, karena Rutan tidak terima tahanan sementara," jelas Ivan.
Ivan pun menegaskan, Kejati Banten akan secepatnya melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
"Belum (masuk ke persidangan, red). Secepatnya (disidangkan)," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM) Kamaludin mengaku heran dengan masih menggantungnya proses hukum dalam dugaan korupsi di proyek JLS. Padahal, kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kalau kasus sudah masuk ke tahap penyidikan, itu berarti sudah mengarah ke penetapan tersangka. Tapi kenapa sudah satu tahun lebih kasusnya seperti jalan di tempat. Ini ada apa?," tanya Kamaludin.
Kamaludin pun dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejati Banten, untuk menanyakan progres yang sudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami harus ke Kejati untuk menanyakan langsung sejauh mana proses penanganannya. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan kami agendakan meminta klarifikasi ke Kejati. Jika jawaban dari Kejati tidak memuaskan, kami akan menggelar aksi hingga ke Kejagung," tegas Kamaludin. (Ardi/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam