TANGSEL, TitikNOL - Akibat sering nonton film porno lewat handphone, pelajar berinisial AZ (17) diciduk polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia HNF (10).
Peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kontrakan kosong di Kampung Utan, Gang Bacang, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Berdasar informasi Kepolisian setempat, korban HNF (10), sampai menderita trauma ketika teringat diperkosa oleh AZ (17) saat pulang ngaji dari musholla pada 13 Januari 2019 silam.
"Tersangka melakukan tindak pidana kesusilaan karena terdorong keinginan seksual setelah melihat film yang berkonten susila di HP milik temannya," jelas Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan, Senin (4/3/2019).
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah celana dalam, satu buah baju kaos lengan panjang warna kuning dan satu buah celana panjang warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat terancam dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai dengan 15 Tahun Penjara. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang