TANGSEL, TitikNOL - Akibat tak kuat menahan hawa nafsunya karena kelamaan menduda, kakek Buchori (60) terpaksa digelandang oleh polisi ke penjara.
Kakek Buchori yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) itu, diketahui mencabuli gadis mungil berinisial FZS (9).
Informasi dari kepolisian setempat, Buchori diketahui memaksa memasukkan jarinya ke alat kelamin gadis mungil itu dari celana kulot yang dipakainya saat ngaji bersama Buchori.
"Peristiwa pencabulan terjadi di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Peristiwa biadab itu terjadi saat korban diajarkan mengaji oleh Buchori dan tersangka memasukan tangan ke kemaluan korban," jelas Kapolres Tangerang Selatan, Senin (4/3/2019).
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Tambahan sepertiga ancaman pidana ayat 1 pun ditambahkan polisi, lantaran tersangka merupakan tenaga pendidik dan Pasal 81 Ayat 4 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'