SERANG, TitikNOL - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa Komar Hidayat, sopir bus Arimbi jurusan Bandung-Cilegon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam persidangan, penuntut umum Muhammad Nurman menghadirkan dua orang saksi yakni Fajar dan Kusumah. Keduanya merupakan anggota dari Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Berdasarkan kesaksian Fazar, kasus itu bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya penyalahgunaan narkotika yang di konsumsi oleh sopir bis.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan pada sopir bus yang parkir di Terminal Terpadu Merak ,Kota Cilegon.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang ada di Terminal jam 20:00 WIB, kemudian kami melakukan penggeledahan pukul 21.WIB," katanya.
Tidak perlu waktu yang lama, sopir pun mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.
"Dan di samping jok supir ada ganja kering terbungkus oleh rokok," terangnya.
Menurut pengakuan terdakwa, kata Fazar, barang haram tersebut didapatkan dari saudara Allo di rest area jalan Tol Cipularang kilometer 106 Bandung Barat.
"Pengakuan terdakwa barang itu dapat beli dari Allo saat berhenti di kilometer 106 Bandung seharga Rp200 ribu," paparnya.
Kemudian, terdakwa mengeluarkan tembakau yang ada di dalam rokok dan digantikan dengan sebagian ganja kering untuk dihisap.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa dua paket ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat dalam rokok dengan berat brutto 3,62 gr.
Sementara itu, terdakwa Komar Hidayat didakwa telah melawan hukum atau tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'