LEBAK, TitikNOL - Sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and Proper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim panitia seleksi dan KPU Banten menghilang dan digantikan oleh sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti Fit and proper test ulang oleh KPU RI.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data dokumen yang dikeluarkan KPU RI yang beredar di kalangan wartawan, data dokumen itu perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024.
Dokumen dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 juga menyatakan membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ketua Timsel calon anggota KPU Lebak, Ikhsan Ahmad menyayangkan adanya pembatalan hasil dari seleksi yang sudah dilaksanakan sejak awal oleh panitia seleksi dan KPU Banten.
"Kita menolak hasil koreksi dan fit and proper test (FPT) ulang oleh KPU RI,"kata Ikhsan Ahmad saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (23/1/2019)
Ikhsan mengklaim hasil seleksi dan FPT yang dilakukan oleh panitia seleksi sudah benar dan dikawal oleh KPU Provinsi Banten, bahkan KPU RI sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan FPT terhadap 10 kandidat yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi.
"Nah mereka (KPU RI) ini membatalkan FPT yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka (KPU RI) sendiri,"ujarnya.
Untuk diketahui, Panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti Fit and Proper Test diantaranya . 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep Supriatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7. Ni'matullah 8. Puadudin 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana.
Namun 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti Fit and Proper Test (FPT) pada 3 Januari 2019 dan melaksanakan koreksi juga FPT ulang pada 24 Januari 2019 dengan 9 kandidiat yang layak mengikuti diantaranya : 1. Ace Sumirsa Ali 2. Agus Sugama 3. Endang Mahdar 4. Ahmad Saparudin 5. Encep Supriatna 6. Haer Bustomi 7. Ni'matullah 8. Aipi 9. Lita Rosita (Gun/TN2)
Thomas Tuchel Girang Usai Timnya Bantai Manchester United
Wali Kota Serang Lantik Tajuh Pejabat Eselon II
Parah! Ada Oknum Pungut Uang Ke PKL di Jalan KH Wasyid Cilegon
Pemuda di Tanara Kena Bacok di Muka, Ternyata Salah Sasaran
Aktor Laga Lengendaris Advent Bangun Meninggal Dunia
Masa Pandemi Covid-19, IPM Banten Naik 0,01 Persen
PPP Banten Minta Fit And Proper Test Bacagub Dilaksanakan di Banten
Timnas Indonesia Gagal Melangkah ke Final Piala AFF U-19
Modus Menginap di Rumah, Pria Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur