CILEGON, TitikNOL - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, mengamankan 132 bal kulit sapi kering dengan berat 14 ton dari sebuah mobil fuso di gerbang tol Merak-Tangerang, Jumat (21/10/2016)
Mobil berplat nomor polisi B 9576 BYV itu diketahui berasal dari wilayah Tembilan, Riau dan akan dibawa bafang tersebut ke wilayah Jakarta.
Kepala BKP Kelas II Cilegon Bambang Haryanto mengatakan, kulit sapi kering tersebut diamankan karena diduga ilegal.
"Fuso muatan kulit sapi kering ini kita amankan bersama Polsek Pulomerak ketika hendak masuk Gerbang Tol Merak," kata Bambang Haryanto.
Bambang menjelaskan, setelah berhasil diamankan, fuso tersebut langsung diamankan di kantornya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan surat-surat, ternyata kulit sapi kering ini tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan dan karantina daerah asal," ungkapnya.
Untuk proses lebih lanjut, kata Bambang, sopir fuso yang diketahui bernama Arga (22) langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik BKP Kelas II Cilegon.
" Kulit ini akan kita tolak atau kirim kembali ke daerah asalnya. Bahkan bisa saja dimusnahkan jika pemiliknya tidak datang untuk menunjukan dokumen selama tiga hari ke depan," tutupnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23