SERANG, TitikNOL - Seorang istri bernama Melisa Sari (25) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten, mencari keadilan karena telah ditelantarkan oleh suaminya yang merupakan anggota Polda Banten.
Melisa menjelaskan jika suaminya itu telah menelantarkan dirinya selama empat tahun, dan kini suaminya yang merupakan anggota Polda Banten itu sudah PTDH atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
“Suaminya saya sudah menjalani sidang kode etik dan sudah PTDH, namun dia banding saya hanya ingin dia dipecat,” kata Melisa, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Melisa menjelaskan awal mula dirinya ditelantarkan, saat dia dan suami masih berstatus hubungan pacaran. Kemudian dia hamil diluar nikah.
”Saya hamil kemudian minta pertanggungjawaban kemudian saya menikah siri, itu saat dia belum menjadi anggota Polda Banten,” kata Melisa.
Kemudian, suaminya itu pada 2018 mendaftar menjadi anggota kepolisian, dan membuat kesepakatan dengannya untuk tidak membocorkan informasi sudah menikah siri untuk meloloskan suaminya menjadi anggota polisi.
“Ada kesepakatan disitu, kemudian dia suami saya itu lolos menjadi anggota polisi dan menjalani pendidikan, dari situ saya mulai susah menghubunginya,” lanjutnya.
Melisa juga menjelaskan jika dirinya kerap ditelantarkan oleh suaminya itu, bahkan mendapatkan perlakuan kekerasan.
”Saya pernah nyamperin saat dia sedang potong rambut, tapi saya diseret seret oleh suami saya,” jelas Melisa.
Saat ini dia berharap mendapatkan keadilan agar suaminya itu tidak banding dan dipecat dari anggota polisi.”Saya berharap tetap dipecat suami saya, dan tidak usah banding. Sampai saat ini statusnya masih suami istri saya dengan suami saya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik membenarkan jika salah satu anggota Polda Banten berinisial IA berpangkat Bripda bertugas di Samapta Polda Banten telah divonis PTDH.
“Sementara informasi istri yang mengadukan sekarang proses hukum sedang berjalan. Tanggal 15 Maret kemarin sidang dan sedang banding nanti kita sampaikan bagaimana hasilnya,” kata Didik dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/3/2023).
Didik menjelaskan dari hasilnya sidangnya PTDH, namun karena yang bersangkutan mengajukan banding, saat ini sedang dalam proses hukumnya.
“Hasil sidangnya demikian kan boleh diatur ketentuan mengajukan banding keputusan belum kita tunggu hasilnya gimana nanti kita sampaikan. Nanti satuan pimpinannya kekudian ada masukan dari sidang komisinya nanti hasilnya bagaimana nanti kita tunggu kan baru tanggal 15 kemarin sidangnya, sedang berproses,” pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'