LEBAK, TitikNOL - Pembangunan perumahan yang digarap PT Bunyamun Masrshush di Blok Cilangkap, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, terancam menemui kegagalan.
Sebab, salah satu ahli waris yaitu dari keluarga almarhum Surna selaku pemilik lahan, mempermasalahkan lahan seluas 7.000 meter persegi dari luas 12 hektar lahan yang rencananya akan dibangun perumahan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah tanah milik Surna dijualbelikan oleh Nana Sujana yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, hal itu dianggap tak memiliki legalitas.
"Harapan saya agar lahan ini dikembalikan seperti semula dulu agar prosesnya tertib dan adil, tidak seperti ini," kata Muhammad Oyib anak dari Sanukri adik dari sang pemilik lahan, Kamis (8/11/2018) di Rangkasbitung.
Menurutnya, proses penjualan tanah yang dilakukan oleh Nana Sunjana kepada pihak pengembang perumahan itu bermasalah. "Dikembalikan saja dulu ke awal agar tertib dan bisa sesuai dengan hak ahli waris," ujar Oyib.
Ditemui di kantornya, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kiki Nugraha, membenarkan adanya surat permohonan terhadap tanah tersebut yang diajukan Siti Fauziah bin Surna.
Dalam surat tersebut ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Nana Sunjana untuk menjual atau memindah tangankan tanah tersebut kepada siapapun.
Kiki menegaskan, surat keterangan tanah tak bersengketa memang pihaknya mengeluarkan atas nama pemerintah desa Sukamanah.
"Jadi ada surat pernyataan bahwa tanah itu tidak sengketa, nah dari situ dasar saya mengeluarkan surat bahwa tanah itu tidak bersengketa karena bersertifikat," pungkas Kiki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang perumahan dari PT Bunyamun Musrshush, Yadi, saat dihubungi belum dapat memberikan penjelasan. Ia mengaku tengah menggelar rapat di kantornya.
"Besok saja yah, saya masih sibuk di kantor sedang ada rapat dulu," ujar Yadi. (Gun/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya